Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Diposting pada

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) pasal 6 ayat (2), yang mewajibkan  seluruh perguruan tinggi melakukan pencegahan Kekerasan Seksual melalui pembelajaran dengan cara mewajibkan seluruh Mahasiswa untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian. Dikarenakan hal tersebut diinformasikan kepada seluruh mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 agar segera mengakses dan mempelajari modul pembelajaran PPKS pada laman SPADA Untirta (https://spada.untirta.ac.id).

Modul tersebut harus telah dipelajari paling lambat tanggal 18 Desember 2022.