Serang, – Menindaklanjuti Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Bidang Perencanaan Untirta menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Turunan di Lingkungan Untirta pada hari Senin (13/05) Siang. Acara tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta, para Wakil Rektor, para Dekan, Wakil Dekan, Direktur, dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta Deden Hery Hermawan, S.E, MM selaku Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Umum (BPKU) beserta tim, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Alfirano, menegaskan bahwa acara tersebut merupakan bukti komitmen seluruh jajaran Untirta terhadap pengembangan akademik kampus yang berkualitas. “Penandatanganan ini merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 hingga 8, yang implementasinya diturunkan oleh Rektor ke tingkat fakultas sebagai unit pengelola akademik,” ucapnya. Prof. Alfirano juga mengumumkan adanya kenaikan persentase pada beberapa IKU, di antaranya IKU 2 dari 20% menjadi 30%; IKU 3 dari 20% menjadi 40%; IKU 4 dari 20% menjadi 22%; IKU 5 dari 0,5% menjadi 0,65%; IKU 6 dari 0,6% menjadi 0,7%; IKU 7 dari 40% menjadi 41%. Selanjutnya, Prof. Alfirano menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja Rektor akan diturunkan kepada Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Dekan, dan Kepala Biro dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kinerja Turunan.
Rektor Untirta juga menekankan pentingnya mewujudkan kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. “Semua perencanaan kegiatan di Untirta harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dengan alokasi anggaran yang diarahkan pada hal-hal yang bersifat substantif demi perkembangan yang lebih baik,” ujarnya. Rektor juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas. (Humas Untirta)