Rapat Senat Pengajuan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PNS di Fakultas Teknik Untirta

Diposting pada

Cilegon, 10 Juni 2024 – Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Rapat Senat Pengajuan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PNS di lingkungan Fakultas Teknik Untirta. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Dekanat Fakultas Teknik Untirta dan dihadiri oleh seluruh anggota Senat Fakultas Teknik Untirta.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menilai pengajuan angka kredit dari para dosen yang mengusulkan kenaikan jabatan fungsional. Proses pembahasan dilakukan per program studi (prodi), di mana masing-masing senat menyuarakan persetujuan atau ketidaksetujuannya atas dosen pengusul. Setelah pembahasan di tingkat prodi, senat dari prodi lain diberikan kesempatan untuk menyampaikan ketidaksetujuannya jika ada.

Seluruh dosen pengusul yang telah memenuhi kriteria Integritas, Kinerja, Tanggung Jawab, dan Tata Krama (IKTT) direkomendasikan untuk mengajukan kenaikan jabatan, dengan catatan mereka juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Total ada 42 dosen yang dinilai memenuhi kriteria IKTT dan direkomendasikan untuk naik jabatan.

Rapat ini juga menetapkan tenggat waktu pengumpulan dokumen administrasi. Semua dokumen yang diperlukan harus dikumpulkan paling lambat pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. Khusus untuk formasi prodi yang mengajukan Guru Besar, dokumen harus diserahkan kepada fakultas (WD 1) pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

Melalui rapat ini, Fakultas Teknik Untirta berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi dosen untuk berkembang dalam karier akademisnya, berdasarkan prinsip integritas, kinerja, tanggung jawab, dan tata krama yang tinggi.