Serang, 26 Juni 2025 —Teknik Metalurgi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bekerja sama dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Material Maju. Bertempat di Student Center Kampus Untirta Sindangsari, kegiatan ini menjadi forum strategis yang menghadirkan para pemangku kepentingan dari unsur legislatif, akademisi, dan pakar teknologi material guna memperkuat arah kebijakan nasional di bidang teknologi dan industri.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bapak A. Abd Waris Halid, S.S., M.M., yang menekankan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan bangsa akan penguasaan teknologi mutakhir dan industri mandiri.
Selanjutnya, kegiatan resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Teknik Untirta, Prof. Dr. Jayanudin, S.T., M.Eng., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterlibatan kampus dalam penguatan kebijakan strategis berbasis riset dan teknologi
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komite II DPD RI, antara lain Bapak Habib Abdullah, S.H., M.H., Bapak Azahri Cage, S.IP., Ibu Hj. Eva Susanti, S.E., M.M., dan Bapak Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., dari lingkungan kampus, hadir para dosen dan mahasiswa Jurusan Teknik Metalurgi Fakultas Teknik Untirta, yang turut memberikan masukan dan pandangan kritis selama sesi diskusi.
Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Ahli Komite II DPD RI , Koesnohadi, S.T., M.Eng., yang menjelaskan Peran Strategis Pengembangan Industri Material Maju Berbasis Sumber Daya Mineral Logam Untuk Mewujudkan Negara Industri Tangguh-2035 & Indonesia Emas – 2045, dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber ahli. Amalia Sholehah, M.Si., memaparkan Pengembangan Teknologi Material Maju untuk Produk Pangan Lokal, Prof. Dr.-Tech. Ir. Agus Pramono, ST., MT., memaparkan riset Inovasi Rekayasa Manufaktur Severe Plastic Deformation (S.P.D), M. Manzila Falah, SH., LL.M., dari Kemenkumham menyoroti aspek formil dan materiil RUU ini. Sementara itu, Abdul Aziz, Ph.D. menjelaskan teknologi microforming untuk dunia industri .
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Indah Uswatun Hasanah, M.Si., dosen Teknik Metalurgi Untitirta berlangsung aktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Beberapa isu yang mengemuka antara lain pentingnya fleksibilitas regulasi terhadap dinamika teknologi, perlunya insentif untuk riset dan pengembangan, serta jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi peneliti dan inovator dalam negeri. Masukan-masukan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah RUU yang sedang digodok oleh DPD RI.
Melalui kegiatan Uji Sahih ini, Fakultas Teknik Untirta menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya fokus pada pengajaran, tetapi juga aktif dalam proses legislasi nasional. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari keterlibatan lebih luas kampus dalam mendukung pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi menuju kemandirian bangsa dalam penguasaan material maju.
















Posting terkait:
Dr. Ir. Soelarso, S.T., M.Eng., Dosen Teknik Sipil FT Untirta Raih Gelar Insiyur
PENETAPAN TARIF DAN LAYANAN FASILITAS KAMPUS DI LINGKUNGAN UNTIRTA
Peluang Karier Internasional Terbuka: Sankyu Jepang Sambangi Kampus Teknik Untirta
Tingkatkan Wawasan Industri Digital! HMIF FT Untirta Gelar First Company Visit ke Huawei Indonesia
Bangga! Dosen Teknik Elektro FT Untirta Raih Pendanaan SEAMEO SEPS Research Grant 2025