Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Surat Keputusan Rektor telah menetapkan tarif dan layanan fasilitas kampus yang berlaku di lingkungan universitas, termasuk di dalamnya area Fakultas Teknik. Penetapan ini bertujuan memberikan kejelasan, transparansi, dan standar pelayanan kepada seluruh sivitas akademika maupun pihak eksternal yang ingin memanfaatkan fasilitas kampus.
Keputusan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari pemanfaatan ruang kelas, auditorium, laboratorium, hingga fasilitas penunjang lainnya. SK ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan penggunaan fasilitas, serta klasifikasi pengguna internal dan eksternal yang menjadi dasar penentuan tarif.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sarana dan prasarana kampus secara optimal dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang akuntabel dan profesional. Fakultas Teknik mendukung penuh implementasi kebijakan ini dan mengimbau seluruh civitas akademika untuk menyesuaikan penggunaan fasilitas kampus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.